Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merealisasikan program “Just For The Poor” sehingga bukan hanya sekedar menjadi slogan semata tetapi benar-benar dilaksanakan, maka Pengadilan Agama Tenggarong kembali mengadakan sidang keliling. Sidang keliling kali ini adalah yang keempat kalinya dalam tahun anggaran 2010 yang dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
PELAKSANAAN “JUST FOR THE POOR” DI PA TENGGARONG SIDANG KELILING KEMBALI DIGELAR
DISKUSI DI PA TENGGARONG “BAHAS MASALAH-MASALAH HUKUM” SEBAGAI BAHAN RAKERNAS MA-RI
Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor : W17-A/863/OT.01.1/VII/2010 perihal “Permintaan Bahan-bahan Rapat Kerja Nasional” sebagai tindak lanjut surat dari Mahkamah Agung RI Nomor : 02/SC-RAKERNAS/2010 tanggal 12 Juli 2010 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama Se-Kalimantan Timur, maka pada Selasa (27/7) diruang pertemuan PA Tenggarong digelarlah diskusi untuk menyiapkan bahan-bahan Rapat Kerja Nasional guna memenuhi maksud surat edaran tersebut diatas, rapat dimulai tepat pada pukul 09.00 Wita ini dipimpin lansung oleh KPA Tenggarong dan dihadiri oleh para hakim dan seluruh jajaran kepaniteraan.
KPA TENGGARONG “SIDAK” PERKARA TAHUN 2009
Senin (26/07), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tenggarong digelar rapat penyampaian hasil temuan KPA Tenggarong, sejumlah 91 perkara tahun 2009 yang belum diarsipkan telah ditemukan KPA dan sampai saat ini masih ditangan Panitera Pengganti. KPA Tenggarong meminta penjelasan dari masing-masing Panitera Pengganti terkait keterlambatan perkara yang belum diarsipkan tersebut, kesulitan dan hambatan apa yang dihadapi sehingga terlambat menyetorkan perkara ke Panitera Muda Hukum, “Ini adalah bagian dari pengawasan melekat” ujar KPA Tenggarong pada Laili Wahyu Asmarani, A.Md reporter pa-tenggarong.com.
More Articles...
Page 1 of 39











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











