Para pejabat dan staf PA tenggarong antusias mengikuti rapat.
KPA Tenggarong sangat mengharapkan kepada para aparat Peradilan Agama khususnya yang berada dilingkungan Pengadilan Agama Tenggarong supaya benar-benar memahami, memperhatikan dan melaksanakan petunjuk yang sudah tetuang dalam Surat Edaran MA-RI Nomor : 02 dan 03 Tahun 2010, agar terhindar dari tindakan pelanggaran disiplin maupun kode etik aparatur peradilan.
Apabila petunjuk yang tertulis dalam Surat Edaran MA-RI Nomor : 02 dan 03 Tahun 2010 tersebut bisa dilaksanakan dengan sepenuhnya, maka diharapkan kualitas pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum PA Tenggarong semakin baik dan meningkat pula.(lik’80)











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke web site kami, semoga bermanfaat dan memberi nilai positif untuk kita semua.
























