“Saya menyerahkan kepada PA se-DKI Jakarta, melalui PTA, para mediator ini,” kata Ketua BP4 Pusat, Drs. H. Taufik, SH, di hadapan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Muda Uldilag, para Ketua PTA, Ketua PA se-DKI Jakarta, dan undangan lainnya.
Ke-17 mediator yang diperkenalkan tersebut adalah Ahmed Machfudh, Dra. Hj. D. Cholidah Hanum, Dra. Hj Zubaidah Muchtar, H. Anwar, M.Ag, Drs. H Muhail, SH, Dr. Hj. Nilmayetty, dan Drs. H. Kadi Sastrowirjono, SH, Drs. H. Juraidi, MA, H. Abdullah Zuki, SH, Drs. Najib Anwar, MH, dan Dr. Hj. Siti Khadijah Jamal.
Selain itu, Drs. H. Helly Sukrin, H. Muhda Hadisaputro, SH, MSi, dan Dr Wahiduddin Adam, Dr. Hj. Nurhayati Djamas, MA, Dr. H. Muchtar Ali, M. Hum, dan Drs. H. A. Nawawi Ali, SH.
Taufik mengatakan, para mediator tersebut telah menjalani pelatihan khusus dan mendapat sertifikat dari IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation). Dengan bekal itu, diharapkan mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai juru damai dalam perkara-perkara perdata agama.
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung ini menambahkan, pihaknya sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan MA untuk menyediakan dan membina mediator. BP4 bahkan dipersilahkan menyediakan tenaga mediator untuk perkara lain di luar perkara perkawinan. “Asalkan lulus sertifikasi,” tandasnya.
Setelah ini, BP4 berencana mengadakan pelatihan mediator di sejumlah propinsi. “Kami rencanakan di Jatim, Jateng, Jabar, Banten, dan DIY,” ungkap Taufik.
Dalam masalah perkawinan, posisi BP4 memang cukup sentral. Awalnya, BP4 merupakan lembaga semi otonom di bawah Depag yang bertugas memberi penasihatan di bidang perkawinan. Kini, BP4 merupakan lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama. Lembaga ini dikelola secara profesional, meski tetap menjadi lembaga nirlaba.
Bukan tanpa alasan, dalam hal mediasi di pengadilan agama, para personil BP4 Jakarta dipilih menjadi percontohan. Fakta menunjukkan, tingkat perceraian di Jakarta melampaui tingkat perceraian secara nasional. Berdasarkan data tahun 2009, jumlah perceraian di Jakarta adalah 6700. Sementara itu, jumlah perkawinan pada tahun yang sama adalah 58479. Artinya, kalau dibandingkan jumlah perceraian dengan peristiwa nikah sebesar 11,4%. Padahal, secara nasional, ‘hanya’ 9 % perkawinan yang berakhir dengan perceraian.
Jadikan kebutuhan
Wakil ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum mengingatkan kembali pentingnya mediasi dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Karena itu, para hakim diharapkan menjadikan mediasi sebagai kebutuhan, bukan sebagai keterpaksaan.
“Apabila mediasi yang Anda lakukan tidak benar, maka putusan saudara batal demi hukum. Cacat secara yuridis,” tegasnya.
Atas nama pimpinan MA, Ahmad Kamil menyatakan berterimakasih kepada BP4 yang telah menyediakan dan membina tenaga mediator. Hal yang sama disampaikan Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Khalilurrahman, SH, M. Hum.











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke web site kami, semoga bermanfaat dan memberi nilai positif untuk kita semua.
























