Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Ta'aruf Mediator se-DKI Jakarta (8/6)


“Saya menyerahkan kepada PA se-DKI Jakarta, melalui PTA, para mediator ini,” kata Ketua BP4 Pusat, Drs. H. Taufik, SH, di hadapan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Ketua Muda Uldilag, para Ketua PTA, Ketua PA se-DKI Jakarta, dan undangan lainnya.


Ke-17 mediator yang diperkenalkan tersebut adalah Ahmed Machfudh, Dra. Hj. D. Cholidah Hanum, Dra. Hj Zubaidah Muchtar, H. Anwar, M.Ag, Drs. H Muhail, SH, Dr. Hj. Nilmayetty, dan Drs. H. Kadi Sastrowirjono, SH, Drs. H. Juraidi, MA, H. Abdullah Zuki, SH, Drs. Najib Anwar, MH, dan Dr. Hj. Siti Khadijah Jamal.

Selain itu, Drs. H. Helly Sukrin, H. Muhda Hadisaputro, SH, MSi, dan Dr Wahiduddin Adam, Dr. Hj. Nurhayati Djamas, MA, Dr. H. Muchtar Ali, M. Hum, dan Drs. H. A. Nawawi Ali, SH.

Taufik mengatakan, para mediator tersebut telah menjalani pelatihan khusus dan mendapat sertifikat dari IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation). Dengan bekal itu, diharapkan mereka dapat menjalankan fungsinya dengan baik sebagai juru damai dalam perkara-perkara perdata agama.

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung ini menambahkan, pihaknya sudah mendapat lampu hijau dari pimpinan MA untuk menyediakan dan membina mediator. BP4 bahkan dipersilahkan menyediakan tenaga mediator untuk perkara lain di luar perkara perkawinan. “Asalkan lulus sertifikasi,” tandasnya.

Setelah ini, BP4 berencana mengadakan pelatihan mediator di sejumlah propinsi. “Kami rencanakan di Jatim, Jateng, Jabar, Banten, dan DIY,” ungkap Taufik.

Dalam masalah perkawinan, posisi BP4 memang cukup sentral. Awalnya, BP4 merupakan lembaga semi otonom di bawah Depag yang bertugas memberi penasihatan di bidang perkawinan. Kini, BP4 merupakan lembaga mandiri yang terpisah dari Kementerian Agama. Lembaga ini dikelola secara profesional, meski tetap menjadi lembaga nirlaba.

Bukan tanpa alasan, dalam hal mediasi di pengadilan agama, para personil BP4 Jakarta dipilih menjadi percontohan. Fakta menunjukkan, tingkat perceraian di Jakarta melampaui tingkat perceraian secara nasional. Berdasarkan data tahun 2009, jumlah perceraian di Jakarta adalah 6700. Sementara itu, jumlah perkawinan pada tahun yang sama adalah 58479. Artinya, kalau dibandingkan jumlah perceraian dengan peristiwa nikah sebesar 11,4%. Padahal, secara nasional, ‘hanya’ 9 % perkawinan yang berakhir dengan perceraian.

 

Jadikan kebutuhan

Wakil ketua MA Bidang Non-Yudisial Dr. H. Ahmad Kamil, SH, M.Hum mengingatkan kembali pentingnya mediasi dilaksanakan sesuai prosedur yang telah ditentukan. Karena itu, para hakim diharapkan menjadikan mediasi sebagai kebutuhan, bukan sebagai keterpaksaan.

“Apabila mediasi yang Anda lakukan tidak benar, maka putusan saudara batal demi hukum. Cacat secara yuridis,” tegasnya.

Atas nama pimpinan MA, Ahmad Kamil menyatakan berterimakasih kepada BP4 yang telah menyediakan dan membina tenaga mediator. Hal yang sama disampaikan Ketua PTA Jakarta, Drs. H. Khalilurrahman, SH, M. Hum.

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Berita Peradilan Berita Peradilan Ta'aruf Mediator se-DKI Jakarta (8/6)