Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Pesan Tuada Uldilag MA Pada Pembinaan PA se-Kaltim (23/6)

Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Agama MA-RI, Drs. H. Andi Syamsu Alam, SH, MH, mengemukakan hal itu, Rabu (23/6/2010), pada Acara Pembinaan Teknis Administrasi Peradilan dan Eksaminasi Pengadilan Agama se-Kalimantan Timur di Tarakan.

Di hadapan para peserta yang terdiri dari para Ketua, Wakil Ketua dan hakim-hakim Pengadilan Agama, Andi Syamsu Alam mengurai satu-persatu dari ketiga hal di atas, yang disebutnya sebagai “senjata” yang harus dipakai oleh seluruh peradilan agama se-Indonesia.

Mediasi Harus Lebih Diutamakan

Andi Syamsu Alam menegaskan bahwa mediasi harus menjadi hal yang terlebih dahulu diutamakan daripada litigasi. “Dengan mediasi, tidak ada pihak yang merasa  dikalahkan. Cara yang ditempuhpun harus sistem win-win solution,” imbuhnya.

Ruang mediasi di setiap PA haruslah nyaman dan mendukung upaya perdamaian. Demikian pula para mediatornya. “Mereka haruslah yang profesional, terampil dan ikhlas,” pinta Andi, sambil mengharapkan agar motivasi para mediator itu lebih kepada melakukan amal sholih, dari pada mengumpulkan materi.

Andi menyatakan, jika satu PA banyak berhasil dalam melakukan mediasi, itu merupakan catatan tersendiri.  “Untuk melakukan upaya peningkatan kualitas mediasi, kini sudah ada 17 PA yang diusulkan sebagai pilot project. Diharapkan dengan keberhasilan PA-PA itu, PA-PA lainnya dapat mencontohnya,” jelasnya.

Peningkatan Akses Keadilan bagi Orang Miskin dan Terpencil

Andi juga mengharapkan agar PA secara sungguh-sungguh dapat melakukan upaya peningkatan pemberian akses keadilan bagi orang miskin dan terpinggirkan. “Penanganan perkara prodeo bagi orang miskin  dan pelaksanaan sidang keliling bagi masyarakat yang jauh dari kantor PA harus terus dilakukan, bahkan ditingkatkan di tahun-tahun mendatang,” ujarnya.

Andi juga menegaskan, mulai tahun depan, harus sudah dapat dilakukan penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum bagi orang yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, sesuai Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009.

Bantuan hukum atau perkara prodeo itu bahkan harus dapat dilaksanakan sampai eksekusi. “Sebab banyak pihak, terutama perempuan, yang dimenangkan pengadilan, lalu eksekusinya tidak dapat dilaksanakan karena hartanya dikuasai pihak suami,” jelas Andi penuh semangat.

Image

Para peserta pembinaan serius menyimak paparan Tuada Uldilag MA.

Peningkatan Transparansi Peradilan

Transparansi adalah hal yang mutlak harus dilakukan oleh peradilan agama dalam rangka memberikan kepuasan kepada semua pihak. Transparansi prosedur berperkara, biaya perkara, pengembalian sisa panjar, jadwal dan urutan sidang dan lain-lain akan menambah kepercayaan masyarakat kepada pengadilan.

“Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), kini, adalah suatu keharusan dalam melaksanakan transparansi peradilan,” tegas Andi.

Walaupun banyak hal yang dapat dilakukan secara transparan melalui cara-cara konvensional, namun keberadaan TI sangat membantu pelayanan dan tranparansi peradilan.

Sejalan dengan itu, Dirjen Badilag, Wahyu Widiana,  yang ikut menjadi nara sumber dalam pembinaan itu, menekankan agar penggunaan TI di lingkungan peradilan agama jangan hanya dijadikan untuk peningkatan citra semata.

“Gunakanlah kemajuan TI itu untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan transparansi,” tegasnya.

“Tidak kalah pentingnya, penggunaan TI untuk menyebarkan kebijakan dan pengumpulan data laporan secara cepat,” Wahyu menambahkan.

Wahyu sangat mengharapkan agar semua pimpinan PA dan PTA tidak ketinggalan informasi dalam melaksanakan kebijakan di lapangan. Oleh karena itu, pintanya, tiap Ketua pengadilan harus menunjuk seorang petugas yang selalu membuka situs www.badilag.net, situs www.mahkamahagung.go.id atau situs-situs lainnya setiap hari dan melaporkannya kepada pimpinan.

“Atau, sempatkanlah pimpinan sendiri dalam waktu luang, membuka situs-situs itu walau sekilas. Ini akan lebih mantap,” tegas Wahyu.

(Adli Minfadli Robby)

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Berita Peradilan Berita Peradilan Pesan Tuada Uldilag MA Pada Pembinaan PA se-Kaltim (23/6)