Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Muhibbah ke Negeri Sabah III : Bisakah PA Bersidang Di Kantor Perwakilan RI Di LN | (01/07)


Sebagai contoh, di negara bagian Sabah Malaysia, Konsul Jenderal RI di Kota Kinabalu menyatakan bawha kini WNI yang bekerja di Sabah ada sekitar 216.000 orang yang tidak mempunyai dokumen dan hanya sekitar 150.000 orang yang mempunyai dokumen. Mereka pada umumnya bekerja di perkebunan kelapa sawit dan membawa keluarga.
Karena tidak mempunyai dokumen, maka mereka menjadi bulan–bulanan pihak pemerintah setempat. “Setiap akhir pekan, kami tugaskan para aparat konsulat jenderal, untuk pergi ke ladang – ladang menemui para TKI“, kata Konjen RI untuk Sabah, Soepeno Sahid, kepada para peserta Muhibbah PA – PA se-Kalimantan Timur di kota Kinabalu, Jumat siang, (25/6), pekan lalu.
“Kami menjemput bola untuk memberi penyuluhan kepada para TKI sekaligus membantu mereka untuk mendapatkan dokumen dan hak – hak mereka“, kata Konjen yang nampak enerjik ini.

Konjen melanjutkan, akibat tidak mempunyai dokumen, mereka menghadapi kesulitan dalam mendapatkan paspor dan surat–surat yang diperlukan lainnya, seperti surat nikah dan surat kenal lahir anak–anak mereka.

Konsulat Jenderal diberi wewenang untuk mencatatkan pernikahan mereka. “Tapi sering menemui kesulitan, sebab mereka telah melakukan pernikahan tanpa dicatat. Bahkan mereka telah beranak pinak”, ujarnya lagi. Kini sedang dilaksanakan pemutihan bagi WNI yang tidak mempunyai dokumen agar mereka mendapatkan dokumen resmi dari pihak Konjen.

Namun untuk pemutihan pencatatan pernikahan mereka, terutama yang sudah mempunyai anak,  Konjen menemui kesulitan. “Jika dilakukan pernikahan ulang, bagaimana dengan status anak–anaknya. Sementara jika dilakukan Itsbat nikah, mereka sangat kesulitan untuk dapat pergi ke Indonesia sebab pada umumnya penghasilan mereka relatif kecil”, tambahnya.

Sidang Keliling di Luar Negeri.

Andi Syamsu Alam, Tuada Uldilag yang mimpin muhibbah itu, menyatakan sebaiknya tidak dilakukan perkawinan ulang seperti kawin masal. “Sebab, akibat hukumnya dapat merugikan para pihak. Masa berlaku perkawinan dihitung sejak pelaksanaan perkawinan ulang itu. Jadi, jika mereka sudah punya anak, maka anaknya dianggap anak yang lahir di luar perkawinan. Hubungan keperdataannya, anak itu hanya dengan Ibunya”, tegasnya.

“Solusi yang bagus adalah dengan dilakukan Itsbat Nikah, sebab keabsahan perkawinan itu berlaku sejak perkawinan dilaksanakan, bukan sejak penetapan hakim”, kata Andi.

Sekiranya mereka sulit melakukan itsbat nikah di Indonesia karena alasan biaya, “dapat saja sidang itu dilaksanakan di kantor perwakilan Indonesia. Toh kantor perwakilan itu termasuk wilayah hukum RI”, jelas Andi. “Bahkan, mereka tidak perlu bayar biaya sidang, asal ada surat keterangan tidak mampu yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan RI”, tegasnya lagi.

Sidang PA di LN Belum ada Preseden.
Kalau apa yang dikemukakan oleh Andi  dapat terlaksana, ini merupakan preseden dan terobosan baru. “Ini merupakan solusi cerdas dan akan lebih menguntungkan warga kita”, kata Wahyu Widiana, Dirjen yang belakangan ini sedang giat-giatnya mengupayakan peningkatan pelaksanaan ‘justice for all’. 

Hanya, Wahyu menambahkan, karena ini ‘barang’ baru, maka harus dipersiapkan dulu segala sesuatunya secara matang, baik dari segi dasar hukum, maupun biaya dan tehnis pelaksanaannya.

Perlunya sidang itsbat nikah bagi TKI di LN, bukan saja untuk di Sabah. “Tapi beberapa tempat di luar negeri sangat memerlukannya, seperti di Saudi Arabia”, tambah Wahyu Widiana, sambil menginfokan bahwa Konjen RI untuk Jeddah beberapa tahun lalu pernah juga mengemukakan hal ini. “Bahkan, Konjennya sendiri, Pak Gatot, yang kini menjadi Dubes RI di Riyadh, pernah datang ke kantor Badilag, dan membahasnya dengan kami. Hanya gagasan seperti ini, sampai sekarang, belum terlaksana”, kata Wahyu mengakhiri bincang-bincangnya dengan Badilag.net. (Adli Minfadli Robby)

 

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Berita Peradilan Berita Peradilan Muhibbah ke Negeri Sabah III : Bisakah PA Bersidang Di Kantor Perwakilan RI Di LN | (01/07)