Pelaksanaan Bankum di lingkungan PA Kedepan Harus Lebih Baik
Image
Wakil Ketua MA RI Bid. Yudisial, YM. H. Abdul Kadir Mappong (Kedua dari kanan) serius memperhatikan penjelasan tentang keberadaan Duty Lawyer di 'posbakum' di Melbourne Magistrates' Court.
Oleh karena itu, Wahyu Widiana mengharapkan agar Tim Penyusun Pedoman Bankum segera dapat menyelesaikan tugasnya, lalu mengkonsultasikannya dengan pimpinan MA, sehingga dalam waktu singkat segera keluar pedoman atau juklak, yang dibungkus oleh SEMA atau surat edaran lainnya.
Sementara itu, kepada LSM, terutama yang ikut kunker ke Australia ini, seperti PEKKA, LBH Apik, PERADI dan YLBHI, Wahyu Widiana minta kerjasamanya, agar masyarakat yang tidak mampu di bidang ekonomi dapat memanfaatkan fasilitas prodeo, jika mereka mengajukan perkaranya ke PA, dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
“Bahkan saya minta kawan-kawan dari LSM untuk sekaligus mengkordinasikan kebutuhan masyarakat kurang mampu tersebut dengan PA dan Kepala Desa. Sehingga mereka mendapatkan SKTM gratis dan biaya perkara gratis. Bagus lagi jika PA sekaligus mengadakan sidang keliling di daerah mereka”, pinta Wahyu penuh semangat.
“Jangan sampai biaya untuk mengurus SKTM lebih mahal dari biaya perkara, atau ada pihak ketiga yang memanfaatkan fasilitas prodeo untuk keuntungan sendiri dan merugikan pihak yang berperkara”, ujar Abdurahman HAR, Ketua PTA Jayapura.
Image
Team dari Victoria Legal Aid (VLA) menjelaskan pelaksanaan bantuan hukum di pengadilan serta kaitan antara VLA dan pengadilan yang saling bersinergi membantu masyarakat miskin tetapi pada saat yang sama tetap menjaga profesionalitas dan independensi masing-masing lembaga.
Sambutan Pihak Terkait: Positif.
Prahesti Pandanwangi, Kasubdit HAM Direktorat Hukum & HAM BAPPENAS merespon positif permintaan DJ Badilag, dengan mengusulkan adanya sosialisasi yang intensif, bekerjasama dengan BPHN, Kementrian Peranan Perempuan dan pihak-pihak terkait lainnya. “Mereka pasti mendukungnya”, tambahnya penuh semangat.
Sementara itu, Arief Patra M. Zen, Ketua YLBHI, mengingatkan agar hati-hati dengan sosialisasi. “Jangan sampai masyarakat berbondong-bondong ke pengadilan, sementara dananya di pengadilan tidak ada atau tidak cukup”, imbuhnya.
“Percayalah, ‘demand’ (baca: masyarakat yang membutuhkan. Red) itu besar. Yang harus dilakukan oleh kita justru upaya memperbaiki pengadilan”, tambahnya. Maksudnya, menyiapkan mekanisme yang baik dan dana yang cukup.
Sebelumnya, Hariri YS, Kepala Biro Perencanaan & Organisasi BUA MA-RI, menjelaskan tentang sistem penganggaran dan program bantuan hukum. Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, anggaran bantuan hukum untuk peradilan umum, agama dan TUN tahun 2011 lebih besar.
“Program Bantuan Hukum di pengadilan-pengadilan, yang berupa kegiatan prodeo, sidang keliling dan posbakum, sejak 2011, perencanaan anggaran dan kontrolnya dilaksanakan oleh Ditjen masing-masing”,jelasnya. “Ini menjadi tanggung jawab Dirjen masing-masing”, tegasnya lagi.
Image
Delegasi studi bantuan hukum Indonesia berphoto bersama dengan para pejabat di Melbourne Magistrates' Court dan team dari Victoria Legal Aid serta pejabat AusAID. Nampak Ketua Pengadilan Magistrate diapit Waka MA RI dan Dirjen Badilag.
Harapan Dirjen Badilag
Melalui Badilag.net, Wahyu Widiana minta agar seluruh pimpinan PA dan PTA memahami betul latar belakang dan tujuan program bantuan hukum ini. Dengan demikian, seluruh jajaran di lingkungan peradilan agama mendukung program ini, baik perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya.
“Keinginan kita bersama adalah untuk membantu para pihak yang harus berperkara ke PA, sementara mereka ditakdirkan tidak mampu secara ekonomis”, jelas Wahyu Widiana.
Wahyu Widiana menyatakan kekagumannya kepada masyarakat dan negara Australia yang demikian besar perhatiannya terhadap orang yang tidak mampu.
“Di sini, di setiap pengadilan ada Pos Bantuan Hukum Cuma-Cuma, ada ‘duty lawyers’ yang bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh orang yang kurang mampu secara gratis, ada pelayanan tilpon gratis untuk menangani masalah hukum bagi masyarakat yang memerlukan. Di banyak tempat ada pelayanan hukum secara gratis yang buka siang dan malam, bagi orang yang memerlukan, dan banyak-banyak lagi”, ujar Wahyu memerinci apa yang telah dikunjunginya di Melbourne.
Prodeo, Sidang Keliling dan Posbakum.
Setelah melihat, mendengar dan mendiskusikan apa yang terjadi di Australia, dihubungkan dengan keadaan anggaran dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Wahyu Widiana yakin pemanfaatan perkara prodeo, penyelenggaraan sidang keliling dan pelaksanaan Pos Bantuan Hukum di PA-PA sebagaimana disebutkan oleh UU 50/2009, akan terlaksana lebih baik dari yang sudah-sudah.
Syaratnya: anggaran mencukupi, juklak dari Jakarta jelas dan dukungan dari semua pihak besar, “insya Allah tujuan mulya kita dalam membantu sesama, terutama saudara-saudara kita yang kurang beruntung dalam hal ekonomi dan sosial, akan terlaksana”, jelas Wahyu Widiana kepada Badilag.net, penuh optimis. (Adli Minfadli Robby).











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke web site kami, semoga bermanfaat dan memberi nilai positif untuk kita semua.























