Makassar | badilag.net
“Kami sepakat bantuan hukum ini harus berjalan baik. Masyarakat miskin harus dilayani dengan maksimal”, itulah komitmen para peserta dalam workshop yang bertema “Tantangan dan Peluang Pelaksanaan Bantuan Hukum di Indonesia”.
Workshop ini diselenggarakan oleh the World Bank bekerjasama dengan LSM BaKTI, di Makassar dari tanggal 15-16 Februari 2012. Ini merupakan workshop yang kedua. Yang pertama telah dilaksanakan di Yogyakarta. Adapun yang ketiga akan dilangsungkan di Tanggerang, Banten pada tanggal 22-23 Februari 2012. Wakil Menteri Kemenkumham, Deny Indrayana dan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana dijadwalkan hadir pada acara tersebut.
Peserta yang hadir terdiri dari pengacara, paralegal, akademisi, LBH, ketua PA, ketua PN, sejumlah kepala Kantor Wilayah Kememkumham dari Makassar, NTB dan Papua.
Bukan Pekerjaan Mudah
Oleh World Bank, Workshop ini dimaksudkan sebagai media konsultasi untuk mempersiapkan perangkat hukum pelaksanaan bantuan hukum pada tahun 2013. World Bank sendiri telah berkiprah mengadvokasi pemerintah Indonesia dalam pemberian akses terhadap keadilan bagi orang-orang miskin sejak tahun 2002.
Saat ini, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sedang menyusun peraturan-peraturan turunan dari UU No. 16 / 2011 tentang Bantuan Hukum. Menurut Kepala BPHN, Wicipto Setiadi, banyak hal yang harus dirumuskan secara matang.
Agenda penting yang harus diselesaikan oleh Kemenkumham dalam tahun ini antara lain: a). menyusun dan menetapkan kebijakan penyelenggaraan Bantuan Hukum, b). menyusun dan menetapkan Standar Bantuan Hukum, c. menyusun rencana anggaran, d. mengelola anggaran Bantuan Hukum secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, dan e). menyusun dan menyampaikan laporan kepada DPR.
“Ini bukan pekerjaan mudah. Dalam satu tahun ini kami bekerja keras untuk menyusun semua itu,” ujar Wicipto.
Wicipto juga menyampaikan bahwa sebagai konsekuensi UU No. 16/2011 tersebut, seluruh anggaran bantuan hukum yang ada di seluruh kementrian dan lembaga akan dikumpulkan di Kemenkumham.
Pengalaman PA dan Peran Paralegal
Menggantikan Dirjen Badilag, Wahyu Widiana, Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag, Purwosusilo menjelaskan bahwa masyarakat sangat antusias dengan bantuan hukum di PA. Hal itu terbukti dari melonjaknya pengguna posbakum.
“Pada tahun 2011, kita hanya menargetkan sebanyak 11.553 pengguna. Hingga akhir 2011, terdapat 35.009 pengguna. Ini berarti naik 303% dari target,” ungkap Purwosusilo.
Salah seorang peserta diskusi menyarankan agar paralegal dapat berperan dalam pelaksanaan bantuan hukum nantinya. Merespon saran tersebut, Purwosusilo mengungkapkan bahwa meningkatnya pengguna posbakum di PA tidak lepas dari sumbangsih paralegal.
Dalam UU No. 16/2011, paralegal dapat direkrut oleh Pemberi Bantuan Hukum. Menurut Bambang dari World Bank, keberadaan paralegal sangat diperlukan karena terbatasnya jumlah lawyer yang ada di Indonesia. Karena keterbatasan tersebut, masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan layanan bantuan hukum.
Paralegal menurut National Association of Licensed Paralegals Inggris Raya didefinisikan sebagai “seseorang yang dididik dan dilatih untuk melakukan tugas-tugas hukum, tetapi yang tidak memenuhi syarat pengacara atau pengacara”. Aslinya paralegal adalah pembantu pengacara yang berpraktik dan melayani klien dalam masalah hukum.
sumber: www.badilag.net











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke web site kami, semoga bermanfaat dan memberi nilai positif untuk kita semua.

























