Ia menegaskan bahwa sms juga harus digunakan untuk menyampaikan laporan realisasi anggaran biaya prodeo dan sidang keliling. Hal tersebut diungkapkan Dirjen pada acara kick off meeting implementasi National Information Repository (NIR) yang diselenggarakan di ruang pertemuan Ditjen Badilag, Kamis (8/1). Kick off meeting ini menjadi agenda “peletakan batu pertama” bagi program pengumpulan data base perkara nasional (NIR) yang digelar melibatkan tiga pihak antara Badilag, vendor, dan LDF.Pengumpulan laporan keuangan perkara telah mencapai 50 %, tetapi pelaporan realisasi anggaran biaya perkara prodeo dan sidang keliling masih 0 %, padahal keduanya sama-sama wajib”, ungkap Dirjen saat menyampaikan pengantar kegiatan tersebut. Dirjen meminta kepada para pimpinan Pengadilan Tinggi Agama maupun Pengadilan Agama untuk memperhatikan hal ini sehingga dapat memastikan kedua substansi laporan ini bisa efektif kedua-duanya.
“Diharapkan pada tanggal 16 Januari 2008, seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama telah menyampaikan laporan melalui sms ini”, tegas Dirjen. Penentuan dead line waktu tersebut atas pertimbangan bahwa materi laporan keuangan perkara tesebut akan menjadi salah satu bahan laporan tahunan yang rencananya akan digelar Februari mendatang. “waktunya sangat mendesak, jadi mohon perhatian semuanya”, imbuhnya.
Berdasarkan data yang diperoleh dari bagian Statistik dan Dokumentasi Ditjen Badilag, hingga 6 Januari 2008, dari 372 satuan kerja di lingkungan peradilan agama baru 179 satker yang telah melakukan aktivasi, atau sekitar 51,08 %. “Jumlah tersebut, terdiri dari 23 dari 29 satker PTA, dan 167 dari 343 satker PA”, ungkap Kasubdit Statistik dan Dokumentasi yang turut jadi peserta kick off meeting. Untuk memudahkan impelentasi sistem pelaporan perkara berbasis sms, menurut Kasubag Dokumentasi dan Informasi, Asep Nursobah, website badilag telah menyediakan brosur yang bisa diunduh. Disamping itu pun tim administrator badilag siap memandu jika ada kesulitan. “kami siap membantu kapan pun”, ucapnya.
Kegiatan NIR
Sementara itu NIR, menurut konsultan LDF Hemiwan Fathoni, S.Kom merupakan sistem untuk mengkonsolidasikan data dan informasi yang bersumber dari SIADPA untuk keperluan pelaporan nasional dan statistik dari seluruh pengadilan agama di Indonesia. Ketersediaan data seara nasional tersebut, lanjut Hemiwan, akan memungkinkan Ditjen Badilag untuk dengan mudah mengolah dan menyajikan berbagai laporan dan statistik nasional yang diperlukan untuk keperluan internal (pengambilan keputusan) maupun untuk keperluan eksternal (transparansi peradilan).
Keberadaan sebuah pusat data secara nasional juga akan membuat, untuk pertama kalinya, Badilag memiliki cadangan data dan informasi perkara dari seluruh pengadilan agama dan pengadilan tinggi agama, yang akan sangat diperlukan untuk mengantisipasi terjadinya kerusakan dan kehilangan data, baik karena bencana alam, gangguan kelistrikan, serangan virus komputer maupun kerusakan-kerusakan teknis lainnya.
Selain itu, kata Hemiwan, kegiatan ini juga bermanfaat untuk menjadi jembatan dalam upaya mengetahui lebih mendetil tingkat pemanfaatan SIADPA di pengadilan-pengadilan. “Kalau selama ini tingkat impelementasi SIADPA hanya diketahui melalui survey, dengan NIR maka Badilag akan mempunyai data forensik yang bisa memetakan tingkat implementasi SIADPA secara defacto”, ungkapnya.
Terhadap kegiatan yang merupakan bantuan kerjasama MA dan ausAID melalui fasilitas LDF ini, Wahyu memberikan apresiasi yang tinggi. “Saya sangat mengapresiasi kegiatan NIR ini karena sangat membantu pelaksanaan tugas Badilag, juga mendorong implementasi SIADPA ”, ujarnya. (asep \n
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
)
x











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke web site kami, semoga bermanfaat dan memberi nilai positif untuk kita semua.























