Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Ketua, Waka MA RI Terpilih

Berbeda dengan pemilihan ketua MA yang final di babak “pra kualifikasi”, pemilihan wakil ketua MA bidang yudisial berlangsung dua babak. Pada babak “pra kualifikasi” terjaring  6 calon.  Masing-masing Paulus E. Lotulung (20 suara), Abdul Kadir Mappong (14 suara), Djoko Sarwoko (6 suara), Ahmad Kamil (1 suara), Abbas Said (1 suara), dan Artidjo Alkotsar (1 suara). 

Sesuai dengan tata tertib pemilihan,  hakim agung  yang mendapat dukungan lebih dari (5 suara) berhak untuk maju ke babak pencalonan. Mereka adalah Paulus E.Lotulung, Abdul Kadir Mappong, dan Joko Sarwoko.

Namun sebelum mereka bertiga melenggang ke babak pencalonan, sesuai tata tertib terlebih dahulu harus menyatakan kesedian dicalonkan. Disinilah  muncul kejadian menarik. Dua dari tiga  bakal calon menyatakan tidak bersedia, yaitu :  Paulus E. Lotulung dan Joko Sarwoko. Sehingga hanya tersisa satu calon, Abdul Kadir Mappong yang didukung oleh 14 suara. Kejadian ini tidak terantisipasi oleh tata tertib pemilihan, sehingga sidang paripurna diskors kurang lebih dua jam.

Setelah skorsing sidang paripurna kembali dibuka pada pukul 13.00,  ketua panitia pemilihan HM.Rum Nessa menjelaskan bahwa panitia memutuskan untuk melanjutkan proses pemilihan ke tahap pemilihan calon. “Berdasarkan pasal 4 tata tertib disebutkan bahwa  hakim agung dapat menjadi calon Ketua MA apabila memperoleh dukungan lima hakim agung, sehingga dengan mundurnya dua calon maka Pak Maponglah yang berhak ke babak pemilihan calon”, papar ketua panitia yang juga Sekretaris Mahkamah Agung.

Hasil perolehan suara dalam pemilihan wakil ketua Mahkamah Agung bidang Judisial ini Abdul Kadir Mappong yang kini Tuada Perdata Niaga MA ini mendapat  23 suara. Sedangkan 20 suara lainnya dinyatakan tidak sah.

Pemilihan WKMA Non Judisial

Proses pemilihan Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial ini berlangsung seperti pada pemilihan Ketua MA. Proses pemilihannya final di tahap “pra kualifikasi”. Hal ini  karena Ahmad Kamil mendapat dukungan lebih dari 50 % suara (25 suara). Suara yang diberikan kepada Tuada Pembinaan ini mengungguli tiga calon lainnya masing-masing  Djoko Sarwoko mendapat 16 suara, Artidjo Alkostar 1 suara, dan Andi Syamsu Alam 1 suara.

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Berita Peradilan Berita Peradilan Ketua, Waka MA RI Terpilih