Kegiatan magang tersebut menurut Bapak Materan, M. Ag sebagai supervisornya akan dilaksanakan selama satu bulan lamanya yaitu mulai dari tanggal 19 Juli sampai dengan 19 Agustus 2010 mendatang. Kegiatan magang ini bertujuan untuk secara langsung melihat dan melakukan kegiatan praktek kegiatan administrasi dan pemeriksaan perkara dilingkungan Pengadilan Agama Klas IB Tenggarong, mulai dari menerima perkara sampai terbitnya sebuah putusan, akan ada banyak keuntungan yang didapat mahasiswa magang yang bersifat Immateriil seperti ilmu yang di dapat dalam praktek birokrasi peradilan dan mahasiswa tahu apa yang di butuhkan oleh peradilan sehingga apabila nanti mendaftar sebagai CPNS sudah lebih siap dibanding mahasiswa yang belum pernah magang.
Dengan adanya praktik yang dilaksanakan selama 23 hari ini Drs. Marzuki Rauf, S.H, M.H mengharapkan agar mahasiswa mengamati betul proses penyelesaian perkara secara utuh sampai terbit sebuah putusan, khususnya yang berkaitan dengan hukum acara perdata atau hukum acara peradilan agama untuk mengetahui praktiknya secara mendalam. Dalam rangkaian kegiatan magang ini PA Tenggarong banyak melibatkan mahasiswa peserta magang dalam memproses perkara yang masuk, bermula dari Meja 1 yang melayani aduan dan konsultasi dari para pihak, peserta magang ikut mengoreksi berkas perkara dari pihak yang mengajukan perkara, membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar), mencatat perkara dalam register induk dan menginputnya kedalam SIADPA (Sistem Informasi Administrasi Perkara Pengadilan Agama), Meminutasi berkas perkara yang sudah diputuskan/ditetapkan dan tentunya semua itu dibawah pengawasan dan pendampingan dari pendamping magang yang ditunjuk oleh Panitera dan bertanggung jawab atas itu. Diharapkan setelah magang ini para peserta faham dan mengerti bagaimana proses beracara di pengadilan.
Untuk memperlancar pelaksanaan magang ini KPA Tenggarong memfasilitasi para mahasiswa dengan 1 ruangan sekretariat sebagai pusat kegiatan sehari-hari.(lik’80)












