Senin (26/07), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tenggarong digelar rapat penyampaian hasil temuan KPA Tenggarong, sejumlah 91 perkara tahun 2009 yang belum diarsipkan telah ditemukan KPA dan sampai saat ini masih ditangan Panitera Pengganti. KPA Tenggarong meminta penjelasan dari masing-masing Panitera Pengganti terkait keterlambatan perkara yang belum diarsipkan tersebut, kesulitan dan hambatan apa yang dihadapi sehingga terlambat menyetorkan perkara ke Panitera Muda Hukum, “Ini adalah bagian dari pengawasan melekat” ujar KPA Tenggarong pada Laili Wahyu Asmarani, A.Md reporter pa-tenggarong.com.
Marzuki Rauf, S.H, M.H dengan didampingi oleh Panitera/Sekretaris Drs. Asrie, S.H, M.H, dalam rapat tersebut KPA Tenggarong meminta kepada para Panitera Pengganti yang jumlah seluruhnya ada 8 orang, diantaranya adalah Sugiarto, Dra. Safiah, Mul Irawan, S. Ag, M. Ag, Siti Asmah, S. Ag, Dra. Ummu Kulsum, Dra. Siti Najemah, Mustholich, S. HI, H. Ahmad Zaki Yamani, S.HI,M.H untuk segera menyelesaikan perkara tersebut pada tanggal 10 Agustus 2010 mendatang, KPA Tenggarog memberi ultimatum seperti itu dikarenakan KPA telah memprediksi bahwa semua perkara pada tahun 2009 yang mengalami penundaan ke tahun 2010 sudah selesai disidangkan dan diputus pada bulan Juni 2010, disini diperlukan kerjasama dan kedisiplinan antar aparat pradilan sesuai tupoksinya masing-masing, sebab suatu “putusan yang berkualitas merupakan perpaduan energi mental, emosional dan spiritual, yang aktualisasinya dalam bentuk saya berfikir, saya merasakan, dan saya meyakini,” yang kesemuanya itu tidak terlepas dari tugas para Panitera Pengganti, dimana berita acara yang dibuat secara langsung berpengaruh terhadap putusan yang dijatuhkan oleh hakim dalam persidangan.
Sekarang ini segala peralatan di lingkungan peradilan agama hampir semuannya sudah modern, maka yang terpenting adalah cara berfikir juga harus modern dan harus rasional sehingga pelayanan terhadap masyarakat akan semakin cepat dan semakin baik.
Di penghujung rapat Ketua Pengadilan Agama Tenggarong, menghimbau dengan sangat kepada para Panitera Pengganti sebagai Tenaga Teknis Peradilan Agama untuk bekerja keras, cerdas dan ikhlas “supaya perkara tahun 2009 yang masih tersisa karena mengalami penundaan di tahun 2010 bisa segera terselesaikan dengan baik secara cepat dan tepat waktu sesuai dengan tempo yang telah diberikan yaitu 10 Agustus 2010”.(lik’80)












