Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

KPA TENGGARONG : WUJUDKAN PERADILAN AGAMA YANG EFEKTIF

SOSIALISASI HASIL BIMTEK

Menindaklanjuti acara Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kepaniteraan Pengadilan di Lingkungan Peradilan Agama Se-Kalimantan Timur yang diselenggarakan oleh PTA Samarinda selama 3 hari dari tanggal 05 - 07 Agustus 2010 yang bertempat di Hotel Diamond Samarinda, Selasa (10/08), Pengadilan Agama Tenggarong mengadakan Sosialisasi atas hasil (Bimtek) tersebut, bertempat di ruang pertemuan, sosialisasi ini diikuti oleh Hakim serta seluruh unsur kepaniteraan, acara yang dimulai tepat pukul 14.00 Wita ini dipimpin langsung oleh KPA Tenggarong.

 

Dalam pengarahannya, Drs. Marzuki Rauf, S.H, M.H menyampaikan hasil penilaian Ditjen Badilag sehubungan dengan semakin merosotnya penanganan di bidang administrasi perkara yang merupakan jantung untuk pelayanan publik, arahan KPA Tenggarong lebih bersifat teknis, dimana Peradilan Agama sebagai Court Of Law dituntut untuk dapat melaksanakan tertib administrasi perkara sebagai pelaksanaan salah satu tugas Peradilan Agama, yaitu : menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya. Tugas tersebut dapat tercapai jika aparat Peradilan Agama tidak hanya memahami pengertian administrasi secara luas, namun juga dapat menerapkannya dalam pelaksanaan tugas untuk mencapai target yang optimal.

Setidaknya, keadaan yang diharapkan ada 3 (tiga) hal, yaitu : Masyarakat yang mempunyai masalah hukum yang berkaitan dengan kewenangan peradilan agama, setelah tidak berhasil damai, (mampu) datang ke pengadilan agama (1), Masyarakat pencari keadilan merasa puas atas pelayanan yang diberikan pengadilan agama (2), Proses peradilan dapat berlangsung secara adil, cepat, sederhana dan biaya ringan (3).

Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka KPA Tenggarong mengajak untuk mewujudkan Pengadilan Agama sebagai lembaga yang effective dengan atribut “trustworthy (patut dipercaya), does job well (melakukan pekerjaan dengan baik), timely (tepat waktu), helpful (membantu dengan sepenuh hati), and firs to go to with a legal problem (dan terdepan dalam penyelesaian perkara).

Dalam acara sosialisasi tersebut KPA Tenggarong menugaskan 3 orang hakim PA Tenggarong yang tidak ikut dalam Bimtek tersebut, masing-masing Aslamiah, S. Ag, M.H, Yurita Heldayanti, S. Ag, M.H dan Panji Nugraha Ruhiat, S.HI, M.H untuk mengeksaminasi berkas perkara (bedah perkara) dan pada saatnya nanti hasil eksaminasi tersebut akan didiskusikan bersama pejabat fungsional teknis yustisial.

Acara sosialisasi tersebut berakhir sekitar pukul 16.00 Wita, diakhir arahannya Drs. Marzuki Rauf, S.H, M.H tak lupa menyampaikan permohonan maaf dan selamat memasuki bulan suci Ramadhan Tahun 1341 H kepada seluruh warga PA Tenggarong seraya mengajak agar moment Ramadhan tahun ini dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan mengisi berbagai kegiatan ibadah dan sosial yang bermanfaat untuk meraih taqwa kepada Allah Swt.(lik’80)

 

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Home