“TIDAK ADA LANGKAH MUNDUR MENGHADAPI PENERAPAN IT DI BADAN PERADILAN”

Tenggarong | www.pa-tengarong.com
Usai mengikuti pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Mahkamah Agung RI pada tanggal 18-22 September 2011 lalu di Jakarta, Pimpinan Pengadilan Agama Tenggarong pada hari Jum’at, 14 Oktober 2011 mengelar rapat koordinasi dengan seluruh jajarannya dalam rangka mensosialisasikan hasil-hasil rakernas 2011 tersebut. Rapat yang dimulai tepat pukul 14.00 wita tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh KPA Tenggarong Drs. Marzuki Rauf, SH. MH, dengan didampingi oleh Panitera/Sekretaris Drs. Asrie, SH., MH.
Sebelum menguraikan hasil-hasil rakernas 2011, KPA Tenggarong menggambarkan suasana pelaksanaan rakernas kepada seluruh peserta rapat. Beliau menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang istimewa dalam rakernas kali ini, antara lain: seluruh pelaksanaan rakernas yang pesertanya berjumlah 1800 orang ini dikendalikan dengan IT sistem, sehingga walaupun pesertanya sangat besar tetapi semuanya berjalan lancar dan tertib, selain itu, dalam rakernas ini juga untuk pertama kalinya rakernas dilaksanakan tanpa menggunakan kertas (paper less) karena seluruh materi rakernas sudah termuat dalam portal khusus rakernas pada website Mahkamah Agung RI. Mengutip pengarahan Ketua Panitia Pengarah (SC), Hakim Agung Dr. H. Supandi, SH, M.Hum, bahwa rakernas kali ini adalah simbol transisi dari tradisi hard copy menjadi soft copy (digital) yang merupakan tuntutan dari proses perubahan di Mahkamah Agung. Hal ini merupakan ciri dari proses perubahan”, tegasnya.
Selanjutnya KPA Tenggarong menguraikan hasil-hasil Rakernas MA 2011 khususnya yang berkaitan dengan Badan Peradilan Agama dengan memaparkan 7 program yang menjadi prioritas dalam reformasi birokrasi dilingkungan Peradilan Agama kedepannya, yaitu:
1. Penyelesaian Perkara yang tepat waktu;
2. Manajemen SDM yang terencana dan terlaksana dengan baik;
3. Pengelolaan Website demi keterbukaan informasi publik;
4. Meja Informasi dan Pelayanan Publik yang prima;
5. Implementasi SIADPA Plus sebagai automasi Pola Bindalmin;
6. “Justice for All” yang terdiri dari Perkara Prodeo, Sidang Keliling dan Pos Bantuan Hukum (Posbakum); dan
7. Pengawasan.

Selain itu KPA Tenggarong juga mengajak kepada seluruh pegawai PA Tengarong agar dapat mengoptimalkan penggunaan SIADPA Plus karena selain untuk mempermudah kita dalam menyelesaikan administrasi perkara, siadpa juga dapat berfungsi sebagai media informasi yang digunakan untuk memberikan pelayanan kepada publik seperti SIADPA ONLINE.
Siadpa Online merupakan suatu bentuk pelayanan kepada publik yang memuat informasi perkara yang dapat diakses oleh siapapun dan dimanapun. Adapun data yang disajikan diantaranya adalah Data Perkara (perkara masuk, perkara putus, rekapitulasi perkara berdasarkan jenis perkara, wilayah, pekerjaan dan kelompok umur), Jadwal Sidang, Grafik (perkara masuk, perkasa putus, jenis perkara, wilayah, pekerjaan dan kelompok umur) serta menu Pencarian Data Perkara. Untuk melengkapi informasi, setiap data/perkara yang ditampilkankan baik dari nomor perkara maupun grafik dapat diklik (dibuka) untuk menampilkan detail informasi dari perkara tersebut, mulai dari tanggal pendaftaran jadwal sidang hingga amar putusan. Namun jangan khawatir, bahwa setiap data yang ditampilkan telah teranonimasi secara otomatis.
Jadi dengan mengoptimalkan penggunaan siadpa berati kita juga telah mendukung upaya dalam mempercepat proses pelaksanaan program-program prioritas dalam reformasi dan birokrasi pengadilan agama kedepannya.
Sebelum menutup rapat, KPA Tenggarong memberikan penegasan sebagai kesimpulan bahwa “tidak ada langkah mundur bagi seluruh jajaran badan peradilan, khususnya jajaran badan peradilan agama untuk menghadapi penerapan IT di pengadilan.












