Penyelenggaraan Sidang Keliling Perkara Itsbat Nikah
Yang Pertama menggunakan Dana APBDes
Desa Batuah l www.pa-tenggarong.com
Untuk yang kesekian kalinya, tepatnya Pada hari Rabu, 23 November 2011 Pengadilan Aagama Tenggarong mengadakan sidang keliling. Namun sidang keliling kali ini yang dilaksanakan di Kantor Desa Batuah Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara ini dinilai sidang keliling yang monumental karena merupakan sidang keliling yang pertama di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara yang menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des), sebelumnya dananya bersumber dari dana DIPA PA Tenggarong.
Para Peserta Sidang Keliling Itsbat NikahSidang keliling ini merupakan salah satu bentuk upaya peningkatan pelayanan kepada publik, khususnya kepada warga muslim di wilayah Kutai Kartanegara yang tidak mampu atau lokasinya jauh dari pusat kota. Sidang keliling ini juga di laksanakan sebagai wujud komitmen untuk merealisasikan program “Justice For All” yang dicanangkan oleh Dirjen Badan Peradilan Agama. Dengan cara ini, masyarakat pencari keadilan bisa terbantu dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapinya.
Pelaksanaan sidang keliling Pengadilan Agama Tenggarong ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Ketua Pengadilan Agama Tenggarong Nomor: W17-A3/1152/KP.01.1/XI/2011 tanggal 21 Nopember 2011 tentang Penyelenggaraan Sidang Keliling Pengadilan Agama Tenggarong Tahun 2011. Dalam surat tugas itu ditetapkan Desa Batuah di Kecamatan Loa Janan sebagai lokasi sidang keliling, Waktu Pelaksanaan Hari Rabu tanggal 23 Nopember 2011. Hakim dan pegawai yang ditunjuk dan ditugaskan dalam pelaksaan sidang keliling terdiri dari dua tim (majelis hakim), tim Majelis Hakim A terdiri : Drs. Marzuki Rauf S.H.,M.H. Ketua Pengadilan Agama Tenggarong sebagai Ketua Majelis, Drs. H.M. Azhari, M.HI dan Yurita Heldayanti, S. Ag, M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, Drs.Asrie,SH, M.H dan Dra.Safiah masing-masing sebagai Panitera/Panitera Pengganti, dan Dodik Pratopo, S.H sebagai Jurusita. Untuk Majelis Hakim B, Sofiani, S. Ag sebagai Ketua Majelis, Aslamiah, S. Ag, M.H dan Panji Nugraha Ruhiat, S.HI, M.H sebagai Hakim Anggota, Rumaidi,S. Ag dan Siti Asmah, S. Ag sebagai Panitera Pengganti, dan Nurfitriani, S.H sebagai Jurusita Pengganti.
Selain petugas diatas untuk kelancaran pelaksanaan sidang keliling Ketua Pengadilan Agama Tenggarong juga menugaskan 2 orang petugas administrasi, masing-masing: Mul Irawan,S.Ag.,M.Ag (Kaur Kepegawaian) dan Tuti Saidah,S.HI (Kaur Umum) untuk ikut serta dalam pelaksanaan sidang keliling tersebut.
Jarak antara PA Tenggarong ke tempat sidang di Desa Batuah mencapai ± 70 Km yang dapat ditempuh dengan perjalanan darat menggunakan mobil sekitar 2-3 jam. Persidangan perkara Itsbat nikah ini dimulai pada pukul 09.30 wita, yang dilaksanakan oleh 2 Majelis Hakim dengan menyidangkan perkara sebanyak 42 perkara Itsbat nikah. Seluruh kegiatan Itsbat Nikah ini di selenggarakan atas kerja sama antara Pengadilan Agama Tenggarong dengan pemerintah Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, dengan biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Batuah TA 2011.
Mendahului digelarnya sidang, dilakukan acara pembukaan secera seremonial yang dihadiri Camat Loa Janan, Kepala KUA Kecamatan Loa Janan dan Kepala Desa Batuah bersama staf dan seluruh peserta sidang itsbat nikah. Dalam kata sambutannya, Baik Camat Loa Janan maupun Kepala Desa sangat menyambut baik dan menyampaikan terima kasih atas penyelenggaraan sidang kelilingt ini dan berharap agar kegiatan ini berlanjut di wilayah Kecamatan Loa Janan mengingat banyaknya pasangan suami isteri yang tidak punya surat nikah, meskipun mereka telah menikah menurut agama, namun belum tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan masing-masing. Selain itu, jika pernikahan itu tidak dinyatakan sah menurut hukum formal, menyulitkan pasangan rumah tangga tersebut mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan seperti mengurus kartu keluarga, KTP, akta lahir anak, paspor, dan dokumen lainnya yang membutuhkan bukti surat nikah.“Oleh sebab itu Itsbat nikah ini diselenggarakan agar pasangan suami isteri tersebut bisa mendapatkan pengakuan yang sah atas pernikahan yang mereka lakukan tersebut secara hukum formal. Dengan demikian mereka akan memiliki buku nikah.
Sambutan dari KPA Tenggarong kepada peserta sidang itsbat nikahSelanjutnya, Ketua Pengadilan Agama dalam sambutannya menyampaikan penghargaan dan dukungan atas keberanian Pemerintah Desa Batuah membantu warganya membiayai pelaksanaan sidangt itsbat nikah ini. “Ini sidang keliling PA Tenggarong yang difasilitasi oleh pemerintah Desa melalui dana APBDes, mudah-mudahan dapat ditiru dan dikembangkan oleh pemerintah desa yang lainnya, khususnya di wilayah Kecamatan Loa Janan, karena anggaran sidang keliling yang tersedia dalam DIPA PA Tenggarong sangat tidak mencukupi untuk memenuhi seluruh permintaan masyarakat Kukar”, Banyaknya penduduk muslim di wilayah kutai kartanegara yang tidak mampu atau lokasinya jauh dari pusat kota dan tingginya animo masyarakat akan pelayanan sidang keliling ini membuat PA Tenggarong agar dapat terus berupaya memenuhi harapan masyarakat tersebut.
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah yang dilakukan oleh Tim Majelis Hakim A
Pelaksanaan Sidang Itsbat Nikah yang dilakukan oleh Tim Majelis Hakim B
Alhamdulillah, tepat pada pukul 14.00 wita akhirnya Persidangan Itsbat Nikah ini dapat diselesaikan dengan lacar. Dengan jumlah perkara yang berhasil disidangkan sebanyak 40 perkara. 2 perkara tidak dapat disidangkan dikarenakan yang bersangkutan tidak ada di tempat. Dengan berakhirnya putaran sidang keliling ini berarti selesailah sidang keliling untuk tahun 2011 ini. Jumlah total perkara sidang keliling tahun 2011 ini berjumlah sebanyak 163 perkara dengan rincian perkara sebanyak 11 perkara Gugatan dan 152 perkara Permohonan.
Komitmen pimpinan dan keikutsertaan stakeholders dalam penyelenggaraan sidang keliling ini, menjadikan Pengadilan Agama Tenggarong sebagai tumpuan dan harapan masyarakat pencari keadilan dalam mencari solusi. Semoga Pengadilan Agama Tenggarong dapat terus menerus melakukan hal demikian di tahun-tahun berikutnya.












