Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Statistik Data Perkara 2011

KEADAAN PERKARA TAHUN 2011

Perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama Tenggarong selalu mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Sebagai gambaran, perkara yang diterima pada tahun 2010 berjumlah 1019 perkara, sedangkan yang diterima pada tahun 2011 berjumlah 1380 perkara. Hal tersebut menunjukan adanya kenaikan sekitar 36 %. Adapun sisa perkara tahun 2010 dan perkara yang diterima, diputus, serta sisa perkara pada tahun 2011 dapat dilihat sebagai berikut ini :


SISA PERKARA TAHUN 2010

Keterangan :
Sisa perkara tahun 2010  berjumlah 233 perkara, terdiri dari :
- Cerai talak  sebanyak  54 perkara       
- Cerai gugat sebanyak  157 perkara       
- Pembatalan Nikah  sebayak  1 perkara       
- Penetapan Ahli Waris sebanyak 1 perkara   
- Izin Poligami sebanyak 1 perkara       
- Dispensasi Nikah sebanyak 1 perkara
- Isbat Nikah sebanyak 14 perkara
- Gugat Waris sebanyak 1 perkara
- Harta Bersama sebanyak 1 perkara
- Hadhanah sebanyak 2 perkara

 

 

 

 

PERKARA DITERIMA TAHUN 2011 BERDASARKAN JENIS PERKARA

Keterangan :
Perkara yang diterima pada tahun 2011 berjumlah 1380 perkara, terdiri dari gugatan sebanyak 887 perkara, dan permohonan sebanyak 493 perkara:
Adapun gugatan terdiri dari perkara :
- Cerai Talak sebanyak 257 perkara           
- Cerai Gugat sebanyak 608 perkara       
- Pembatalan Perkawinan sebanyak 2 perkara   
- Harta Bersama sebanyak 6 perkara       
- Izin Poligami sebanyak 6 perkara
- Isbat Contensius sebanyak 4 perkara
- Gugat Waris sebanyak 2 perkara
- Hadhonah  sebanyak 2 perkara

Sedangkan Permohonan terdiri dari perkara :
- Dispensasi Kawin sebanyak 91 perkara   
- Isbat Nikah sebanyak 376 perkara       
- Wali Adhol sebanyak 1 perkara   
- Pengangkatan Anak sebanyak 2 perkara
- Penetapan ahli waris sebanyak 17 perkara
- Asal Usul Anak sebanyak 3 perkara
- Perwalian sebanyak 3 perkara

REKAPITULASI PERKARA SISA TAHUN 2010 DAN DITERIMA TAHUN 2011

Keterangan :
Sisa Perkara pada tahun 2010 berjumlah 233, dan pada tahun 2011 diterima sebanyak 1380. Sehingga perkara seluruhnya pada tahun 2011 berjumlah 1613 perkara, terdiri dari :
- Izin Poligami sebanyak 7 perkara   
- Cerai Talak sebanyak 311 perkara   
- Cerai Gugat sebanyak 765 perkara   
- Harta Bersama sebanyak 7 perkara   
- Isbat Nikah sebanyak 390 perkara   
- Hadhonah sebanyak 4 perkara   
- Dispensasi Nikah sebanyak 92 perkara
- Pengangkatan Anak sebanyak 2 perkara
- Pembatalan Nikah sebanyak 3 perkara
- Wali Adhol sebanyak 1 perkara
- Isbat Contensius sebanyak 4 perkara
- Asal Usul Anak sebanyak 3 perkara
- Gugat Waris sebanyak 3 perkara
- Perwalian sebanyak 3 perkara
- Penetapan Ahli Waris sebanyak 18 perkara

PENYELESAIAN PERKARA TAHUN 2011 BERDASARKAN JENIS PUTUSAN

Keterangan :
Jumlah perkara yang diputus pada tahun 2011 sebanyak 1450 perkara, sebagai berikut :
- Dicabut sebanyak 72 perkara
- Dikabulkan sebanyak 1316 perkara
- Ditolak sebanyak 12 perkara
- Tidak diterima sebanyak 5 perkara
- Digugurkan sebanyak 43 perkara
- Dicoret sebanyak 2 perkara

 

 

 

 

 

JENIS PERKARA YANG DIPUTUS KABUL TAHUN 2011

Keterangan :
Jumlah perkara yang diputus Kabul pada tahun 2011 sebanyak 1316 perkara, terdiri dari :
- Izin Poligami sebanyak 6 Perkara
- Cerai Talak sebanyak 244 Perkara
- Cerai Gugat sebanyak 579 Perkara
- Pengangkatan anak sebanyak 2 Perkara
- Isbat Contensius sebanyak 4 Perkara
- Perwalian sebanyak 3 Perkara
- Harta Bersama sebanyak 3 Perkara
- Penetapan ahli waris sebanyak 15 Perkara
- Asal Usul Anak sebanyak 2 Perkara
- Isbat Nikah sebanyak 367 Perkara
- Dispensasi Nikah sebanyak 86 Perkara
- Gugat Waris sebanyak 2 Perkara
- Pembatalan Nikah sebanyak 3 Perkara

JENIS PERKARA YANG DIPUTUS CABUT TAHUN 2011

Keterangan :
Jumlah perkara yang diputus Cabut pada tahun 2011 sebanyak 72 perkara, terdiri dari :
- Cerai Talak sebanyak 23 Perkara
- Cerai Gugat sebanyak 37 Perkara       
- Isbat Nikah sebanyak 2 Perkara   
- Pemeliharaan anak sebanyak 4 Perkara
- Penetapan Ahli Waris sebanyak 2 Perkara
- Dispensasi Nikah sebanyak 1 Perkara
- Gugat Waris sebanyak 1 Perkara
- Harta Bersama sebanyak 1 Perkara
- Wali Adhol sebanyak 1 Perkara

 

 

 

JENIS PERKARA YANG DIPUTUS GUGUR TAHUN 2011

Keterangan :
Jumlah perkara yang diputus Gugur pada tahun 2011 sebanyak  43 perkara, terdiri dari :
- Cerai Talak sebanyak 9 Perkara
- Cerai Gugat sebanyak 24 Perkara
- Dispensasi Nikah sebanyak 3 Perkara
- isbat nikah sebanyak 7 Perkara

 

 

 

 

JENIS PERKARA YANG DIPUTUS TOLAK TAHUN 2011

Keterangan :
Jumlah perkara yang diputus Tolak pada tahun 2011 sebanyak  12 perkara, terdiri dari :
- Cerai Talak sebanyak 3 Perkara
- Isbat Nikah sebanyak 7 Perkara
- Cerai Gugat sebanyak 2 Perkara

 

 

JENIS PERKARA YANG DIPUTUS TIDAK DITERIMA TAHUN 2011

Keterangan :
Jumlah perkara yang diputus Tidak diterima pada tahun 2011 sebanyak 5 perkara,  terdiri  dari :
- Cerai Talak sebanyak 1 Perkara
- Isbat Nikah sebanyak 3 Perkara
- Cerai Gugat sebanyak 1 Perkara

 

 

 

 

SISA PERKARA TAHUN 2011

Keterangan :
Sisa perkara tahun 2011 berjumlah 163 perkara, terdiri dari :
- cerai talak  = 34 Perkara
- cerai gugat = 118 Perkara       
- Harta Bersama = 3 Perkara   
- Asal Usul Anak = 1 Perkara
- Dispensasi Nikah = 2 Perkara
- Isbat Nikah = 4 Perkara
- Penetapan ahli waris = 1 Perkara

 

 

 

 

 

 

 

 

Adapun perkara yang belum diminutasi sampai dengan tanggal 30 Desember 2011 adalah sebanyak 47 perkara dari 1450 perkara yang telah diputus.

REKAPITULASI PERKARA YANG DITERIMA DAN DIPUTUS PADA TAHUN 2011

BANYAKNYA PERKARA YANG DIPUTUS MENURUT JENIS DAN KECAMATAN

 

 

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Informasi Perkara Statistik Perkara Statistik Perkara 2011