Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Gaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

ARTIKEL

Jika diteliti lebih mendalam, sebenarnya mempelajari fiqih seperti yang berjalan selama ini, tidak ubahnya mempelajari pendapat-pendapat para pemikirnya (fuqoha’), oleh karena fiqih adalah produk fuqoha’ tadi. Meskipun sadar bahwa esensi fiqih itu sendiri merupakan proses produktifitasnya tidak lepas dari dasar dan sumber utamanya yang berupa wahyu itu. Dengan demikian, tanpa disadari kita telah menempatkan produk sejarah pemikiran karya fuqoha’ sebagai “dogma” itu sendiri. Sebaliknya, ada sebagian pemeluknya yang secara emosional menolak (bukan membongkar) tradisi keilmuan hukum Islam atau fiqih yang sudah mapan dengan memotong benang transmisi lalu melompat langsung ke pangkalnya. Artinya, mempelajari dan memproduk hukum Islam itu tanpa mempelajari dan mengkaji hukum Islam produk fuqoha’ terdahulu. Ini Nampak sebagai perbuatan yang menghindari sejarah.

Hukum Islam (Fiqih)

Kalau kita berbicara mengenai Islam, hal ini akan selalu dikaitkan dengan wahyu Allah yang sifatnya sakral, final, dan tidak berubah. Ini sering pula disebut syari’ah, meskipun kemudian mengalami pengembangan bahwa istilah syari’ah itu diidentikkan dengan fiqih. Akan tetapi, pada waktu syari’ah itu dijabarkan oleh para mujtahid (penggali hukum Islam) atau fuqoha’, hasilnya akan berupa produk mujtahid itu sendiri. Sudah barang tentu, sifat-sifat yang diberikan pada wahyu di atas jadi meleleh.

Kalau kita kaji secara mendasar, apa yang ada sekarang dengan nama fiqih (hukum Islam) itu adalah hasil pemikiran para mujtahid terdahulu. Ambil contoh, umpamanya, beberapa bentuk mazhab (aliran) di kalangan fiqih, setidaknya ada empat yang popular, yaitu mzhab Maliki, hanafi, Syafi’I dan Hanbali. Dan kalau kita lihat wujud tulisan-tulisan mereka, maka kita dapatkan beribu-ribu kitab (buku) mengenai fiqih. Fiqih yang tertuang dalam ribuan kitab itu sebenarnya produk mujtahid, yaitu manusia, bukan Tuhan, bukan pula Nabi. Nah, kalau demikian, apa yang dipelajari dengan sebutan fiqih atau hukum Islam itu sebenarnya pemikiran manusia. Dan kalau kita pelajari sekarang berarti fiqh itu adalah mempelajari sejarah pemikiran manusia. Maka, mempelajari “perbandingan fiqih” (fiqih muqoran) berarti mempelajari perbandingan sejarah pemikiran manusia mengenai hukum Islam. Oleh karena sejarah pemikiran, maka tidak heran kalau disana banyak diwarnai dengan perbedaan pendapat. Bahkan ada yang mengidentikkan fiqih itu sendiri dengan perbedaan pendapat. Ada pendapat para ulama’: man lam ya’rif al-khilaf lam ya’sim raihat al-fiqh (barang siapa tidak mengenal dengan perbedaan pendapat, maka tidak akan pernah merasakan baunya fiqih). Hanya saja yang harus disadari, bahwa disana ada sumber yang sacral tadi, yakni wahyu tadi. Apa yang dihasilkan oleh mujtahid itu adalah dalam rangka membumikan hal-hal yang sacral tadi secara ideal harus selalu mengcontrol terhadap produk pemikiran itu. Berangkat dari sumber inilah, para mujtahid mengklaim produknya, hukum Islam (fiqih), itu sebagai hal yang “suci”.

Kalau disepakati, bahwa mempelajari fiqh (hukum Islam) sama halnya dengan mempelajari sejarah pemikiran, maka dalam mengkajinya bisa dilakukan dengan cara kritis. Sudah barang tentu, cara kajian seperti ini tidak dilakukan bagi para pemula yang mempelajari fiqih. Seperti halnya para pemula mempelajari sejarah, mungkin mereka hanyalah menghafal apa yang terkandung dalam karya sejarah itu, kemudian untuk tingkat tinggi sudah sampai pada cara kritis terhadap karya sejarah tadi. Oleh karena itu, bukan saja mengecek validitas sumber yang digunakan dalam memproduk karya fiqih, namun kajian metodologinya menjadi sangat penting untuk mengetahui latar belakangnya, mengapa karya fiqih pada masa tertentu oleh orang tertentu terwujud seperti itu. Padahal, sumber utama yang mereka pergunakan pada dasarnya sama. Hasil kajian ini akan sangat berguna, manakala kita berbicara mengenai wujud fiqih pada masa sekarang, yang telah dituntut oleh perkembangan zaman dan kemajuan tehnologi. Maka seperti halnya sejarah, hasil kajian masa lalu bisa diprediksikan untuk kepentingan masa yang akan datang.

Kajian Metodologi

Ilmu fiqih dalam tradisi keilmuan Islam tampaknya merupakan jenis ilmu keIslaman yang paling berkembang, maju, dan mapan. Maka, tidaklah mengherankan jika ada sarjana Barat menyebutnya sebagai The Science of Islam. Masih dalam catatan sarjana Barat, fiqih dikalangan orang Islam merupakan salah satu ilmu keIslaman yang paling berkembang dibandingkan dengan keilmuan Islam lainnya. Perkembangan dan pengembangan hukum Islam diikuti dengan metodologinya atau filsafat hukumnya. Sejak awalnya, para mujtahid telah membangun kerangka metodologinya yang ada perbedaanya antara satu mazhab dengan lainnya. Sudah barang tentu, penciptaan metodologi itu dalam rangka membumikan wahyu Allah, seperti telah disinggung di atas.

Ternyata metodoogi yang mereka bangun itu, menerima pula perkembangan dari para pendukungnya. Metodologi yang telah digariskan oleh pendiri mazhab sering dikembangkan oleh pengikutnya tanpa harus menyatakan keluar dari garis mazhab yang bersangkutan. Tentunya hal inilah jika tidak berupa perubahan mendasar. Jika ini yang terjadi, biasanya mereka lalu dinobatkan sebagai mazhab tersendiri. Jika metodologinya mengalami perkembangan, maka produknya harus lebih longgar untuk menerima pengembangan. Oleh karena itu, meskipun dalam satu mazhab, akan terjadi perbedaan pendapat diantara para pendukung mazhab tersebut. Bahkan, perbedaan pendapat itu terjadi pula antara pendirinya (imam mazhab) dengan pengikutnya. Ini terjadi di semua mazhab, seperti pada mazhab Maliki, hanafi, Syafi’I dan Hanbali. Dan tidak aneh pula kalau suatu mazhab hukum Islam mempunyai perbedaan pendapat yang sangat kaya.

Kajian metodologi ini sebenarnya menjadi garapan utama kajian hukum Islam secara kritis di perguruan tinggi, sehingga bukan hanya menghafal yang sudah ada dan kemudian menerapkannya seperti apa adanya, tanpa memperhitungkan latar belakang kondisi social yang ada. Hal seperti ini yang biasanya dipraktekkan oleh kelompok tradisionalis. Akan tetapi kelompok reformis-modernis juga sering terjebak oleh kemandekan metodologi hukum Islam. Artinya, mereka hanya akan terikat dengan metodologi yang sudah ada (produk tradisionalis), yang tidak pernah mengalami pengembangan atau kajian ulang. Padahal, kalau mau menengok ke belakang di abad pertengahan, kajian hukum Islam mengalami kemajuan dengan cara kritis dan pengembangan metodologi pun sangat terbuka. Tentu saja, kajian metodologi dengan konsekuensi pengembangan dan pembaharuan akan sangat berguna bagi setiap muslim, baik dari kelompok tradisionalis maupun reformis-modernis kalau pengelompokan itu masih dipertahankan. Oleh sebab itu, bukan saja pengembangan materi hukum Islam dengan metodologi yang masih mandeg, tetapi pengembangan metodologi itu selalu dibutuhkan untuk dikembangkan, lebih-lebih dalam kajian “ilmiah” di perguruan tinggi.

Inilah, saya kira sangat penting dalam kajian Islam di Indonesia. Oleh karena Indonesia mempunyai perbedaan-perbedaan dengan daerah dimana kajian hukum Islam itu termasuk metodologinya pernah dilakukan. Dengan spesifikasi kedaerahan, bukan mustahil akan dihasilkan materi hukum Islam yang lebih pas dengan kondisi masyarakat Indonesia.

Wa’allahu ‘alamu bi al-Showab.

 

 

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Radius dan Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

Layanan Pengaduan

Apabila anda menemukan indikasi: Penyalahgunaan wewenang, Penyimpangan, pelanggaran prilaku dan atau tindakan pelayanan yang tidak menyenangkan oleh aparatkami, maka ajukan pengaduan di sini.

You are here Transparansi Peradilan Panjar Biaya Perkara