Jakarta [badilag.net_20/7]
Sembilan dari sepuluh perempuan kepala keluarga tidak dapat mengakses pengadilan untuk perkara perceraian mereka. Biaya perkara dan ongkos transportasi ke pengadilan masih menjadi hambatan utama.
Kesimpulan itu mengemuka dalam laporan hasil penelitian Akses Terhadap Keadilan: Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga Indonesia. Penelitian ini merupakan hasil kerjasama antara Mahkamah Agung, PEKKA dan lembaga penelitian SMERU. Penelitian ini didukung oleh pemerintah Australia melalui Ausaid dan The Family Court Australia. Selanjutnya klik di sini











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











