Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Ghaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Profil

1. Latar Belakang Berdirinya Pengadilan Agama Tenggarong


Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai daerah kerajaan, sejak raja pertama Aji Batar Agung Sakti (1300-1325) sampai hapusnya Daerah Istimewa Kutai dengan raja terakhir Aji Muhammad Parikesit tahun 1959, telah memerintah kerajaan ini ± 659 tahun.

Khususnya sejak kerajaan ini diperintah oleh Aji Raja  Mahkota (1525-1600) yang pertamakali menerima Islam, maka dalam perjalanan sejarah selanjutnya, Islamlah yang lebih banyak mewarnai kerajaan. Maka oleh karena itu masyarakatnya pun menganut Islam.

Bagi seorang Sultan, tampuk kekuasaan ada ditangannya semua, baik kekuasaan eksekutif, kekuasaan adat maupun di bidang Peradilan.

Berkenaan dengan bidang peradilan, dalam administrasi kerajaan terdapat juga lembaga – lembaga :

  1. Badan Peradilan Kerapatan Besar yang dipegang oleh Sultan sendiri atau orang lain yg mewakilinya.
  2. Badan Peradilan Kerapatan kecil yang dipegang oleh Asisten Wedana atau Camat.
  3. Badan Peradilan Agama yang disebut Mahkamah Agama Islam Kutai.
  4. Dalam bidang Peradilan Agama, Sultan sebagai hakim tertinggi berwenang memutuskan ahli waris, nikah, talak dan rujuk serta hal – hal lain yang berhubungan dengan ketentuan – ketentuan agama Islam.


Ketika Kolonialisme belanda menguasai kerajaan ini secara resmi tahun 1825 dimasa Sultan Muhammad Salehuddin nampaknya lembaga peradilan agama ini dibiarkan berjalan sebagaimana biasa. Karena sejak berlakunya pemerintahan Swapraja Kutai dengan ditandatanganinya Lauge Contract pada tanggal 17 Juli 1863 antara Sultan Sulaiman dan Everard Chrisitian Fredrik Hoppe sebagai wakil dari Pemerintah Hindia Belanda dengan ketentuan swapraja diberi hak mengurus rumah tangga sendiri, disamping tugas untuk kepentingan Pemerintah Hindia Belanda.

Oleh karen itu kontrak politik tidak diatur segala ketentuan ketatanegaraan Swapraja, maka hukum adat ketatanegaraan Swapraja, maka hukum adat ketatanegaraan termasuk lembaga Peradilan Agamanya berjalan terus.

2. Dasar Hukum berdirinya Pengadilan Agama Tenggarong


Dalam kaitan pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah diluar Jawa dan Madura yang Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957, dalam memori penjelasannya dikatakan :

Di daerah Kalimantan Timur, Pemerintah Swapraja Kutai, Berau dan Bulungan semenjak tahun 1951 telah menyerahkan urusan Peradilan Agama/Mahkamah Syar’iyah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1957, Lembaran Negara Nomor 99 itu untuk daerah Swapraja Kutai adalah Samarinda dan Balikpapan, karena itu Samarinda dan Balikpapan masih dalam wilayah Swapraja Kutai.

Setelah dihapuskannya Pemerintah Swapraja melalui Undang – Undang nomor 27 Tahun 1959, Daerah Istimewa Kutai dipecah menjadi 3 (tiga) Daerah Tingkat II, yaitu :

  1. Kotapraja Balikpapan.
  2. Daerah Tingkat II Kutai berkedudukan di Tenggarong.
  3. Kotapraja Samarinda.


Secara Resmi pelaksanaannya dilakukakan dalam sidang istimewa DPRD daerah istimewa kutai hari kamis tanggal 20 januari 1960.

Akan tetapi untuk Samarinda dan Balikpapan sekalipun masih dalam hukum swapraja telah dibentuk Pengadilan Agama dengan penetapan Menteri Agama Nomor 4 tahun 1958. Sedangkan untuk daerah Tingkat II Kutai baru dibentuk setelah sepuluh tahun kemudian yang diatur melalui KMA Nomor 195 tahun 1968 dan hal itupun baru bisa menempati kantor sendiri terhitung tahun 1977.

Perjalanan sejarah tersebut di atas adalah latar belakang dan dasar hukum berdirinya Pengadilan Agama Tenggarong yang dimulai dengan masuknya agama Islam di Kabupaten Kutai.

Adapun Pimpinan yang pernah menjabat pada Pengadilan Agama Tenggarong adalah :

  1. KH. Zam Zam Azmi Anas                    1976 – 1980
  2. Masyhar Nawawi, B.A.                       1980 – 1983
  3. Drs. H. A. Rasyid Azhari                     1983 – 1992
  4. Drs. H. Masyhar Nawaw                     1992 – 1995
  5. Drs. H. Tarsi Hawi, S.H.                     1995 – 1997
  6. Drs. H. Masyhar Nawawi, S.H.             1992 – 1995
  7. H. Helminizami, S.H.                          2004 – 2005
  8. Drs. H.Pandi, S.H., M.H.                     2005 – 2008
  9. Drs. Marzuki Rauf, S.H., M.H               Sekarang

 

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

You are here Tentang Kami Profil