Pengadilan Agama Tenggarong

Memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di kabupaten Kutai kartanegara

  • Full Screen
  • Wide Screen
  • Narrow Screen
  • Increase font size
  • Default font size
  • Decrease font size

Jadwal Sidang

Jadwal Persidangan per hari di Pengadilan agama tenggarong. (Data Up to date tiap hari oleh administrator kami), klik pada gambar...

Statistik Perkara

Statistik Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, baik yg diterima, yg diputus, dan lain2, beserta prosentase nya, klik pada gambar...

Panggilan Ghaib

Daftar Nama yg telah di panggil Pengadilan Agama Tenggarong, namun belum bisa memenuhi panggilan tersebut, klik pada gambar...

Publikasi Putusan

Direktori berisikan Daftar data perkara beserta putusannya, yang telah di keluarkan Pengadilan Agama Tengarong, klik pada gambar...

Daftar Putusan

Berisikan daftar perkara yg di kabul, di tolak, tidak di terima, di cabut dan perkara gugur yg di Update tiap bulannya. Klik pada gambar...

Panjar Biaya Perkara

Dasar Hukum :

1. Reglemen Hukum Acara Untuk Daerah Luar Jawa Dan Madura (Rbg).
2. UU No. 7 Tahun 1989/UU No. 3 Tahun 2006/UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tariff PNBP Pada Badan Peradilan.
4. Perma Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan.
5. Perma No. 02 Tahun 2009 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya…
6. Surat  Wakil  Ketua  MA RI masing-masing  No.  33 dan No. 42 Tahun 2008  tentang Pelaksanaan PP No. 53 Tahun 2008
7. SK Ketua Pengadilan Agama Tenggarong tentang Besarnya Biaya Proses dan Radius Biaya Panggilan dan Pemberitahuan.

A. Pengadilan Tingkat Pertama

1 Biaya Pendaftaran Rp. 30.000
2 Biaya Proses Rp. 50.000
3 Panggilan / Pemberitahuan
  • Penggugat 2x
  • Tergugat 3x
  • mediasi pg & tg (2x)
  • Sidang Ikrar talak 2x
Sesuai Radius
4 Redaksi Rp. 5.000
5 Meterai Rp. 6.000




B. Pengadilan Tingkat Banding

1 Pendaftaran Banding Rp. 50.000
2 Biaya yang dikirim ke PTA Rp. 150.000
3 Biaya Pemberitahuan 9x Sesuai Radius
4 Biaya Fotokopi Berkas Rp. 50.000
5 Ongkos Pengiriman Berkas Rp. 50.000




C. Pengadilan Tingkat Kasasi

1 Pendaftaran Kasasi Rp. 50.000
2 Biaya yang dikirim ke MA Rp. 500.000
3 Biaya Pemberitahuan 5x Sesuai Radius
4 Ongkos Pengiriman Rp. 20.000
5 Biaya Fotokopi Berkas Rp. 50.000
6 Ongkos Pengiriman Berkas Rp. 50.000




D. Peninjauan Kembali

1 Pendaftaran Pendaftaran Rp. 200.000
2 Biaya yang dikirim ke MA Rp. 2.500.000
3 Biaya Pemberitahuan 4x Sesuai Radius
4 Ongkos Pengiriman biaya PK Rp. 20.000
5 Biaya Fotokopi Berkas Rp. 50.000
6 Ongkos Pengiriman Berkas Rp. 50.000




E. Biaya Sita

1 Materai Penetapan Rp. 6.000
2 Biaya Pemberitahuan 7x Sesuai Radius
3 Biaya 2 (dua) orang Saksi Rp. 100.000
4 Pengangkatan Sita di BPN Sesuai Tarif BPN
5 Biaya Transportasi Sesuai kebutuhan
6 Biaya Pengamanan Sesuai kebutuhan
7 PNBP Rp. 25.000




F. Pemeriksaan Setempat

1 Pemberitahuan PS 3x Sesuai Radius
2 Biaya Petugas Kelurahan Rp. 100.000
3 Biaya Transportasi Sesuai Kebutuhan
4 Biaya Pengamanan Sesuai Kebutuhan




G. Sita Eksekusi

1 Pemberitahuan 2x Sesuai Radius
2 Biaya Untuk saksi Rp. 100.000
3 Biaya di kelurahan Rp. 100.000
4 Biaya Transportasi Sesuai Kebutuhan
5 Biaya Pengamanan Sesuai Kebutuhan
6 PNBP Rp. 25.000




H. Biaya Eksekusi

1 Pemberitahuan 7x Sesuai Radius
2 Biaya 2 orang saksi Rp. 100.000
3 Biaya Transportas Sesuai Kebutuhan
4 Meterai Rp. 6.000
5 Biaya Pengamanan Sesuai Kebutuhan
6 PNBP Rp. 25.000




I. Biaya Lelang

1 Biaya Pengumuman Sesuai Tarif Iklan surat kabar
2 Biaya pelaksanaan lelang Menurut kantor lelang
3 PNBP Rp. 25.000

 



Catatan :

1. Apabila Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon lebih dari satu orang, maka panjar biaya akan diperhitungkan menurut banyaknya pihak.tersebut.

2. Apabila ada pihak yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Tenggarong,, maka biaya panggilan/pemberitahuan disesuaikan dengan tarif biaya pada Pengadilan Agama yang dituju.

3. Apabila masih ada sisa panjar, akan dikembalikan, akan tetapi bila kurang, maka ditambah oleh penggugat/pemohon. Dalam waktu 180 hari (6 bulan) setelah pemohon/penggugat diberitahukan agar mengambil sisa panjar perkaranya, tetapi yang bersangutan tidak mengambilnya,  maka sisa panjar tersebut  disetor ke Kas Negara.

 

Keuangan Perkara

Data Keuangan Perkara di Pengadilan Agama Tenggarong, meliputi peneriamaan per tahun pengeluaran dan saldo keuangan perkara. Klik pada gambar

 

Biaya Panggilan

Biaya Pemanggilan yg dibebankan kepada penggugat, di tentukan berdasarkan radius masing- masing kecamatan. Klik pada gambar...

You are here Transparansi Peradilan Panjar Biaya Perkara