Perkara-perkara yang termasuk dalam kewenangan Pengadilan Agama Tenggarong adalah sebagai berikut :
1. Perkawinan
- Izin Poligami
- Izin kawin bagi yg belum berusia 21 tahun.
- Dispensasi kawin
- Pencegahan Perkawinan
- Penolakan Perkawinan
- Pembatalan Perkawinan
- Kelalaian atas kewajiban suami/isteri
- Cerai Talak oleh suami
- Cerai Gugat oleh isteri
- Harta Bersama
- Penguasaan anak
- Nafkah oleh ibu
- Hak-hak mantan isteri akibat perceraian
- Pengesahan Anak
- Pencabutan kekuasaan orang tua
- Pencabutan kekuasaan wali
- Penunjukan orang lain sebagai wali
- Ganti rugi terhadap wali yang lalai
- Asal-usul anak
- Penolakan Ket. Perkawinan campur
- Pengesahan Nikah
2. Bidang Kewarisan
- Penetapan ahli waris
- Penetapan harta warisan
- Pembagian harta warisan
3. Pengangkatan anak berdasarkan hukum islam
4. Wasiat
5. Hibah
6. Wakaf
7. Zakat/Infaq/Shadaqah
8. Ekonomi Syari’ah











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











