Jakarta l badilag.net
Bagi Mahkamah Agung, program bantuan hukum untuk masyarakat miskin bukanlah slogan belaka. Selain diamanatkan oleh konstitusi, UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman secara tegas juga mengharuskan lembaga peradilan membantu masyarakat miskin agar dapat mengakses keadilan.
“Karena itu, diperlukan strategi nasional untuk melaksanakannya,” ujar Ketua MA Harifin A Tumpa, dalam acara Peluncuran Laporan Hasil Penelitian Akses Terhadap Keadilan, di Jakarta, Senin (19/7/2010). Penyelenggara acara ini adalah PEKKA—sebuah LSM yang mengkaji dan mengadvokasi perempuan kepala keluarga. Baca Selanjutnya Klik Disini











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











