Berdasarkan surat edaran dari Pengadilan Tinggi Agama Samarinda Nomor : W17-A/863/OT.01.1/VII/2010 perihal “Permintaan Bahan-bahan Rapat Kerja Nasional” sebagai tindak lanjut surat dari Mahkamah Agung RI Nomor : 02/SC-RAKERNAS/2010 tanggal 12 Juli 2010 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama Se-Kalimantan Timur, maka pada Selasa (27/7) diruang pertemuan PA Tenggarong digelarlah diskusi untuk menyiapkan bahan-bahan Rapat Kerja Nasional guna memenuhi maksud surat edaran tersebut diatas, rapat dimulai tepat pada pukul 09.00 Wita ini dipimpin lansung oleh KPA Tenggarong dan dihadiri oleh para hakim dan seluruh jajaran kepaniteraan.
Dalam kaitan inilah diskusi ini digelar untuk menginventarisir berbagai masalah-masalah hukum yang ditemukan untuk diajukan dalam Rakernas Mahkamah Agung pada bulan Oktober mendatang untuk dicarikan jawabannya. Meskipun diskusi berlangsung singkat, namun telah berhasil menghimpun setidak 3 pokok masalah hukum, yaitu : masalah dalam perkara cerai talak dan satu perkara lagi yaitu perkara itsbat nikah. Adapun ringkasan permasalahan dan pertanyaannya adalah sebagai berikut :
1. Pada sidang penyaksian ikrar talak, suami (pemohon) dan isterinya (termohon) menghadiri persidangan, akan tetapi pemohon tidak jadi mengucapkan ikrar talak, dengan alasan rukun lagi dengan termohon. Setelah hidup rukun lagi, kira-kira kurang lebih 3 bulan kemudian, terjadi lagi perselisihan antara suami isteri tersebut, si pemohon (suami) datang ke PA untuk bermaksud menceraikan isterinya lagi.
Pertanyaannya:
Upaya hukum apa yang tepat digunakan oleh si suami (pemohon) tersebut. Apakah mengajukan gugatan/permohonan cerai talak baru atau ia cukup mengikrarkan talak berdasarkan putusan dalam perkara terdahulu karena masih belum sampai 6 bulan sejak persidangan penyaksian ikrar talak sehingga masih berkekuatan hukum?
2. 2. Dalam hal dalam tenggang waktu 6 bulan sejak sidang penyaksian ikrar talak digelar, pemohon (suami)/kuasanya tidak mengucapkan ikrar talak, sehingga menurut hukum gugurlah kekuatan putusan/penetapan tersebut.
Pertanyaan:
Apakah perlu dibuat penetapan untuk menyatakan bahwa putusan/penetapan tersebut gugur?. Jika perlu, apakah penetapan tersebut dibuat oleh majelis hakim yang menangani perkara tersebut ataukah oleh Ketua Pengadilan Agama?
3. Suami isteri yang pernikahannya dilakukan di bawah tangan berdasarkan/menurut kepercayaan animisme, kemudian hidup bersama dan memperoleh beberapa orang anak keturunan. Keluarga ini kemudian memeluk agama Islam. Untuk kepentingan administrasi kependudukan putra-putrinya mereka membutuhkan bukti pernikahan.
Pertanyaannya:
Dapatkah suami isteri bersangkutan mengajukan permohonan itsbat nikah di Pengadilan Agama?, dan apakah pernikahan mereka terdahulu dapat dinyatakan sah menurut agama? Bagaimana menguraikan data perkawinannya dalam posita kaitannya dengan syarat rukun nikah menurut agama? Jika PA mengabulkan permohonan pemohon, bagaimana KUA melakukan pencatatan tentang pelaksanaan perkawinan tersebut?
Diskusi berakhir sekitar pukul 10.00 Wita, diakhir sambutan pembinaannya KPA Tenggarong mengharapkan semua usaha dalam rangka membina SDM yang baik, profesional dan proporsional dapat membuahkan hasil yang diharapkan, bekerja keras dan benar sesuai dengan peran kita masing-masing.(lik’80)











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











