SIDANG KELILING KEMBALI DIGELAR
Demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan merealisasikan program “Just For The Poor” sehingga bukan hanya sekedar menjadi slogan semata tetapi benar-benar dilaksanakan, maka Pengadilan Agama Tenggarong kembali mengadakan sidang keliling. Sidang keliling yang keempat kalinya dalam tahun anggaran 2010 ini digelar pada hari Rabu, tanggal 28 Juli 2010 berlokasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat.
Majelis hakim yang ditunjuk melaksanakan tugas tersebut diketuai oleh Bapak Sofiani, S. Ag, didampingi Aslamiah, S. Ag, M.H dan Panji Nugraha Ruhiat, S.HI, M.H masing-masing sebagai hakim anggota, dibantu oleh dua orang Paintera Pengganti, masing-masing Bapak Rumaidi, S. Ag dan Ibu Siti Asmah, S. Ag dan seorang petugas administrasi, Abd. Azis, S.Ag.,M.H.
Majelis Hakim beserta rombongan tersebut tiba di lokasi setelah menempuh jarak + 380 Km atau 8 jam perjalanan darat. Sekalipun jarak tempuhnya jauh, namun tidak menyurutkan semangat para aparat peradilan yang sedang menunaikan tugasnya tanpa mengenal lelah demi memberikan pelayanan yang terbaik kepada Masyarakat. Sebagaimana pelaksanaan sebelumnya sidang keliling ini berjalan lancar berkat kerjasama Pengadilan Agama Tenggarong, Kementrian Agama Kabupaten Kutai Barat (Kantor Urusan Agama) dan Pemda Kabupaten Kutai Barat. Sidang keliling kali ini menyidangkan enam perkara yang terdiri dari empat perkara cerai gugat, satu cerai talak dan satu izin poligami.
Menurut KPA Tenggarong, karena anggaran sidang keliling tahun ini sangat terbatas dibandingkan dengan luasnya wilayah yurisdisksi PA Tenggarong (yang mewilayahi dua kabupaten, yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat), maka pimpinan PA Tenggarong mengambil kebikjaksanaan untuk mengalokasikan pelaksanaan sidang keliling hanya diperuntukkan wilayah Kabupaten Kutai Barat, karena lokasinya sangat jauh, dan pelaksanaan sidangnya dipusatkan di Kecamatan Melak saja, sebagai ibukota Kab. Kutai Barat. Kita berharap anggaran penyelenggaraan sidang keliling dan bantuan perkara prodeo yang tersedia pada tahun depan bisa lebih besar agar program Just for the poor benar-benar terealisasi dengan baik.
Sidang keliling kali ini mendapat respon yang positif, ini diketahui dari komentar salah seorang pihak yang berpekara, Anik Sulastri binti Suyono, "saya sangat terbantu dengan adanya sidang keliling ini, karena dalam menyelesaikan perkara yang saya hadapi tidak lagi harus mengeluarkan biaya yang banyak dan waktu yang lama, pendaftaran perkarapun cukup di Melak saja". Menurut Anik, sebenarnya, perkara saya ini sudah lama saya ingin ajukan di pengadilan, namun mengingat harus bolak-balik ke Tenggarong dengan biaya jutaan rupiah, maka terpaksa niat tersebut saya urungkan, dan syukurlah saya mendapatkan informasi tentang penyelenggaraan sidang keliling ini. saya mengucapkan terima kasih dan semoga kegiatan ini berlanjut untuk membantu masyarakat yang ada di wilayah Kubar ini, demikian Anik penuh harap mengakhiri komentarnya.(lik’80)











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











