
o Calon Penggugat/pemohon dating ke kantor PA dan menghadap serta menyampaikan maksud ke bagian kepaniteraan.
o Calon Penggugat/pemohon yang dapat membaca dan menulis menyampaikan gugatannya secara tertulis. Sedangkan yang buta huruf menyampaikan gugatannya secara lisan kepada petugas kepaniteraan (meja1) untuk kemudian di buatkan surat gugatan .
o Setelah surat gugatan diperiksa, maka petugas meja 1 menaksir panjar biaya perkara tersebut dan membuat surat kuasa untuk membayar (SKUM)
o Calon Penggugat/pemohon menghadap ke petugas kasir untuk membayar uang panjar biaya perkara. Petugas kasir memberikan nomor pada SKUM
o Kemudian Calon Penggugat/pemohon menghadap pada petugas meja 2 dengan menyerahkan surat gugatan dan bukti pembayaran SKUM . lalu petugas meja 2:
- Mendaftar gugatan dalam register
- Member nomor perkara pada surat gugatan sesuai no.SKUM
- Menyerahkan surat gugatan 1 rangkap pd Calon Penggugat/pemohon
o Setelah pendaftaran perkara resmi dilakukan, maka petugas meja 2 selanjutnya mengatur proses berkas tersebut sampai kepada ketua pengadilan
o Dalam masa proses perjalanan berkas perkara tersebut Penggugat/pemohon menunggu surat panggilan sidang di tempat tinggalnya. Di saat yaanga sama tergugat juga di panggil untuk menghadiri sidang.











Kami ucapkan Selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya ke situs kami, semoga bermanfaan dan memberi nilai positif untuk kita semua.











